Salah satu hal yang menarik kita bicarakan sekarang ini
adalah masalah Ekonomi Umat Islam yang selama ini terus terpinggirkan dan
selalu mengalami stigma kurang baik baik kalau sudah bisa ghirah islamiyah.
Tetapi semenjak Gerakan Membela Islam 212 yang menjadi viral didunia maya
diharapkan jadi momentum untuk kebangkitan ekonomi umat islam khususkan dan
ekonomi usaha kecil dan menengah umumnya.
Menarik untuk menindaklanjuti bentuk Model Ekonomi seperti
apa yang mau diterapkan apakah seperti Model Kapitalis seperti Perseroan
Terbatas misalnya, atau dalam bentuk lain misalnya Koperasi, dan Pertanyaan
selanjutnya Koperasi seperti Apa?
Disinilah mulai banyak yang ingin mengembangkan lebih banyak
Koperasi dengan Prinsip Syariah atau kita kenal dengan Koperasi Syariah.
Sebetulnya apa perbedaan Utama dari Koperasi Syariah dengan Koperasi
Konvensional yang paling jelas tentu Koperasi Syariah Bebas dari Prinsip Sistem
Bunga atau Riba, itu yang jelas selanjutnya tentu bidang usaha yang dikelola
tentu harus bisnis yang halal dan baik untuk kemaslahatan umat bukan business
yang masih bisa terjebak dalam bisnis haram misalnya perhotelan yang memang
juga harus berprinsip syariah karena kalau tidak bisa jadi Hotel tersebut
menjual alkohol yang masuk kategory produk haram atau dilarang dalam bisnis
syariah misalnya.
Koperasi
syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di
bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk
jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk
simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak
hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari
sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ref: http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-syariah/
Nilai-nilai Koperasi
Syariah
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat,
wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi,
dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a) Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e) Fathanah yang
mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g) Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen
(istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan
dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang
menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan
assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah Islam.
Pertanyaan berikutnya Bagaimana strategy Koperasi Syariah
bisa berkembang dengan baik khususnya Sumatera Barat sebagai Model Pengembangan
Usaha Koperasi Syariah. Sama seperti dengan business secara umum atau
organisasi memang kita senantiasa harus punya 1. Business Plan/Strategi Jelas
termasuk Cakupan Business yang dikelola
2. Struktur Organisasi Profesional
3. System Yang Jelas termasuk Infrastruktur ICT misalnya
4. Compency/Skills Personel
5. Target Yang Terukur (SMART)
6. Ghirah atau Semangat Untuk Kemajuan Umat
Hal diatas perlu dimiliki sehingga kita mengukur apakah
Program yang kita lakukan apakah berhasil atau tidak, kemudian pendekatan apa
yang bisa kita lakukan agar Penetrasi Koperasi Syariah bisa berkembang dengan
cepat dengan memanfaatkan momentum ABI 212 yang masih menjadi pembicaraan kita
sampai sekarang ini. Khusus untuk Sumatera Barat juga baru diluncurkan Business
Retail Modern yaitu DayaMart (Dompet Dhuafa) dan MinangMart (Inisiatif Minang
Grafika – Jamkrida dan Bank Nagari – BUMD Sumbar) demikian juga mulai
bermuncukan MarketPlace yang dikelola para anak-anak muda minang seperti
GerobakOnline.Com misalnya.
Ada beberapa Komunitas yang bisa diajak kerjasama misalnya
Komunitas Mesjid atau Remaja Mesjid, Komunitas Mahasiswa dengan Koperasi
Mahasiswanya, Komunitas Pedagang Pasar, Komunitas Pegawai Negeri dengan
Koperasi Pegawainya, serta Beberapa Komunitas lainnya termasuk Komunitas Alumni
atau Komunitas Perantau dan lain sebagainya dan diharapkan bisa menjadi
Penggerak Koperasi Syariah yang akan dijalankan di Ranah Minang atau Sumatera
Barat.
Kemudian untuk bisa di-buy in oleh Gerarasi Muda baik
kategory Millenial maupun Baby Boomers yang sudah cenderung menggunakan
Lifestyle Digital tidak ada salahnya Koperasi Syariah menggunakan Apps Fintech
yang sekarang banyak bermunculan dan bisa digunakan atau diajak bekerjasama
misalnya yang penulis tahu misalnya Apps Ikiosk dari PT. Data Aksara Matra
(DAM), atau beberapa Aplikasi Fintech Lainnya. Kenapa Apps Fintech Ini
perlu?..Karena kalau model Koperasi atau Business yang dijalankan tidak bisa
mengikuti perkembangan zaman biasanya akan sepi peminat tetapi kalau bisa
mengikuti Lifestyle anggotanya tentu akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh
misalnya untuk system yang sudah digital dan paperless dan cashless akan
memudahkan dalam penetrasi pasar dan juga bisa menekan biaya administrasi dan
tenaga kerja sehingga secara business bisa lebih effisien dan yang penting lagi
secara pemasaran atau marketing juga bisa menggunakan Digital Marketing dan
Branding sehingga akan mudah mencapai target market dengan cepat dan relatif low cost.
Semoga saja hal ini bisa segera terwujud dan untuk bidang
usaha yang bisa dikelola sangat banyak sekali mulai dari usaha UMKM – Pertanian
dan Pertenakan misalnya penulis sudah mengembangkan konsep Integrated Farming
yang berprinsip syariah atau bagi hasil misalnya, demikian juga dengan
pertanian atau perikanan serta sekarang yang lagi berkembang pesat di Sumatera
Barat sektor pariwisata syariah mulai dari Hotel – HomeStay – Transportasi dan
Restoran atau Wisata Kuliner lainnya termasuk usaha oleh-oleh atau sourvenir.
Demikian juga dengan Koperasi simpan Pinjam yang selama ini dijalankan dengan
Konsep Kapitalis bisa diganti dengan konsep syariah.
Semoga hal ini bisa segera terwujud yang pada tahap awal bisa
saja keuntungan tidak terlalu besar tetapi yang penting adalah keberkahan atau
kehalalan rezki atau usaha yang kita geluti dan syukur-syukur bisa menjadi
Model Ekonomi untuk umat yang maju bersama-sama dan saling membantu dengan
sesama. Insha Allah..
Bekasi 28 Desember 2016
@Rizal2407
- Masrizal Umar
PT Sintola
Solusindo Dinamika https://www.youtube.com/c/PTSintolaSolusindoDinamikaPortofolios
"Janganlah
Berfikir Menjadi Orang Sukses Tapi Berusahalah Menjadi Orang yang Bernilai"